Jumat, 08 Oktober 2010

Akil: Sejak Mula Mestinya "Deponeering"

Pascaputusan MA
Akil: Sejak Mula Mestinya "Deponeering"
Jumat, 8 Oktober 2010 | 15:48 WIB
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Chandra M Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto (kanan).
JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan bahwa keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap Bibit-Chandra mengakibatkan kondisi semakin karut-marut. Akil sudah menduga penolakan atas kasus tersebut oleh MA.

"Sejak semula saya menduga PK itu akan ditolak, maka kasus ini semakin karut-marut karena Anggodo sudah divonis. Konsekuensinya, kasus ini mesti disidangkan," ujar Akil kepada Tribunnews.com, Jumat (8/10/2010).

Menurut Akil, solusi yang tepat adalah deponeering karena sejak semula ada rekayasa. Namun, ia meragukan keinginan kejaksaan untuk mengeluarkan tahapan tersebut.

"Namun, apa pemerintah (Jaksa Agung) mau? Menurut saya, enggak akan karena seharusnya kalau mau sejak semula langkah ini sudah diambil. Tapi kan tetap SKP3. Ya mau gimana lagi," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan PK Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan bahwa permohonan PK Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formal sesuai Undang-undang Nomor 5 tentang MA dalam Pasal 45 huruf a ayat 1.

Pada aturan tersebut, pengajuan PK dinyatakan tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan sehingga putusan banding di tingkat pengadilan tinggi adalah putusan inkrah dan tetap. (Tribunnews.com/Willy Widianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar